Anda tidak menemukan apa yg anda cari? Cobalah Google Custom Search!

Custom Search

Pasca Penurunan Harga BBM, Tarif Transportasi Bisa Turun 5%  

Posted by Romy in

Tuesday, 13 January 2009

Jakarta, Organda (Organisasi Angkutan Darat) memprediksikan tarif transportasi bisa turun sekitar 5% dengan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pada 15 Januari 2009.

"Saya bisa mengatakan tarif bisa turun 5%," kata Ketua Umum DPP Organda, UT Murphy Hutagalung, di Jakarta, Senin (12/1).

Mengenai keputusan pemerintah yang akan menurunkan tarif tarif angkutan sekitar 10%, Murphy mengatakan, pihaknya sedang melakukan perhitungan tarif transportasi apakah bisa diturunkan sampai angka itu. "Kita sedang melakukan perhitungan, apakah penurunan 10% apa bisa diikuti," katanya.

Murphy juga menyatakan, komponen tarif transportasi tidak hanya ditentukan oleh tarif BBM, tetapi juga harga suku cadang mobil, harga mobil sampai dengan retribusi dan pungli. "BBM itu berkontribusi sekitar 30-40% tarif angkutan, pungli dan retribusi mencapai 15%, suku cadang sebesar 20-25%. Belum suku cadang lain seperti ban. Itu yang belum dihapuskan oleh pemerintah," tegasnya.
Stimulus dari pemerintah tersebut, diharapkannya, mampu menurunkan faktor-faktor tarif transportasi selain BBM. "Pemerintah harus bisa lakukan stimulus, misalnya memberikan penekanan terhadap ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) agar tidak menjual mobil dengan harga tinggi. Juga harga suku cadang jangan terlalu tinggi, maka akan menekan harga biaya kita sehingga bisa menurunkan tarif," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan penurunan harga premium dari Rp5.000/liter menjadi Rp4.500/liter dan harga solar dari Rp4.800/liter menjadi Rp4.500/liter mulai 15 Januari 2008. "Penurunan premium ini berarti sebesar 25% sejak 1 Desember 2008. Sementara penurunan harga solar berarti 18,2% sejak 1 Desember 2008. Sedangkan harga minyak tanah tetap pada Rp2.500/liter," kata Kepala Negara, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/1).

Presiden Yudhoyono juga mengatakan, penurunan harga BBM akan diikuti dengan penurunan tarif angkutan sekitar 10%, terutama untuk penentuan tarif yang diputuskan oleh pemerintah pusat dalam hal ini menteri perhubungan. "Penurunan tarif ini berlaku mulai 15 Januari sama dengan waktu penurunan harga BBM," tegasnya.

Sementara untuk penetapan tarif angkutan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), menurut Presiden menjadi kewenangan mereka. Namun diharapkan, Pemda juga melakukan jumlah nilai penurunan tarif yang sama hingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat. (EL, Ant)

0 Comment

Posting Komentar

Blog Advertising

Masukkan Code ini K1-31B412-A
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Hire Me Direct